94 Karyawan PT PJLU Minta Perusahaan Beri Kejelasan
Baca Juga:
Setelah menemui pihak perusahaan PT LTS, para demonstran mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan. "Di Disnaker, kami diminta membuat surat laporan dan surat kuasa. Disnaker akan memanggil pihak PT PJLU terkait masalah ini. Namun, kami juga diminta bersabar menunggu keputusan sidang karena proses hukum masih berjalan," tambahnya.
Perlu diketahui, PT PJLU tengah melakukan gugatan terkait pelaksanaan lelang di Pengadilan Negeri Medan yang didaftarkan pada 20 April 2022 dengan No 330./Pdt.G/2022/PN mdn karena tergugat hanya memberikan harga Rp42 miliar kepada penggugat. Penggugat menilai harga tersebut masih jauh di bawah harga pasaran, yakni sebesar Rp97 miliar.
Adapun enam tuntutan 94 karyawan PT PJLU adalah pembayaran kekurangan iuran BPJS, upah dari tahun 2020 hingga 2023 karena belum ada pemutusan hubungan kerja, kekurangan upah dari 2018 hingga 2020 karena tidak pernah naik gaji, upah lembur, THR, dan pesangon jika memang sudah di PHK.
"Jika keenam poin tidak dapat dipenuhi perusahaan, minimal tiga poin, yakni kekurangan iuran BPJS, upah dari tahun 2020 hingga saat ini dibayarkan karena belum ada pemutusan hubungan kerja, dan terakhir berikan pesangon jika memang telah di PHK," tutur Joni.