Komnas PA Labuhanbatu Kecewa PTPN III Aek Nabara Utara Lalai Libatkan Anak Bekerja
Komnas PA Labuhanbatu Kecewa PTPN III Aek Nabara Utara Lalai Libatkan Anak Bekerja

Foto: bulat.co.id/redaksi
perkebunan sawit milik PTPN III Aek Nabara Utara (Kanau), Kabupaten Labuhanbatu
Baca juga: Komnas PA Bina Anak yang Terlibat Kasus Pencurian di Labuhanbatu
Azhar juga menuturkan bahwa hak-hak anak telah diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak.
"Perkebunan sawit PTPN III Aek Nabara Utara (Kanau) diduga telah melanggar Hak-hak Anak dalam Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Sementara itu, ayah bocah tersebut menjelaskan, bahwa anaknya membantu dirinya karena dalam masa libur sekolah.
"Ini karena hari libur aja, jadi bantu-bantu aja. Kadang pun hari Minggu aja," jelasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Buka Carnaval di Eks Pasar Baru Rantauprapat Tuai Respons Warganet

Bupati Tapsel Gus Irawan Buka MTQ Ke-7 Tingkat Kecamatan di Angkola Muara Tais
Komentar