Satu Pelaku Pengeroyokan Anggota Al Uois Diamankan, Akhyar Idris: Pelaku Tidak di Ruang Tahanan
Satu Pelaku Pengeroyokan Anggota Al Uois Diamankan
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Polres Labuhanbatu
bulat.co.id -Pasca pengeroyokan dan penganiayaan terhadap sejumlah aktivis Aliansi Ummat dan Ormas Islam (Al Uois) Kabupaten Labuhanbatu, Ormas Islam Sumatera Utara dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Polres Labuhanbatu untuk menanyakan proses hukum kasus tersebut pada Senin (26/12/2022) malam.
Lawyer Akhyar Idris Sagala S.H selaku perwakilan TPUA meminta kepada Kapolres Labuhanbatu untuk transfaran dan profesional dalam pengungkapan kasus pengeroyokan tersebut.
"Informasi yang kami peroleh, bahwa hanya 1 tersangka yang diamankan yaitu berinisial AG sedangkan isa botot dan pelaku lainya belum di tangkap," ujarnya.
Akhyar juga menduga bahwa pelaku tidak ditempatkan di dalam ruang tahanan, melainkan di ruang piket Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Baca juga: Aniaya Aktivis Al Uois Labuhanbatu, Sejumlah Pelaku Berhasil Diamankan Polres Labuhanbatu
"Kami menduga berdasarkan info AG tidak di ruang tahanan tapi di ruang piket satreskrim karena tidak wajar petugas keluar masuk tapi lampu di matikan dan lubang kaca ditutup buku. Padahal saat kami datang lampu ruangan piket reskrim hidup. Tapi setiap aparat yang ditanya saat keluar dari ruangan kompak menjawab lampu mati," terangnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPDA. Arwin SH menerangkan, para pelaku kekerasan terhadap aktivis Al Uois telah berhasil diamankan oleh tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
"Sudah diamankan infonya dari pak Kasat Narkoba kemarin, untuk jelasnya nanti akan saya infokan kembali," terangnya saat dihubungi bulat.co.id melalui sambungan telepon pada Senin (26/12/2022) sore.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi
Optimis Juara, PJSI Labuhanbatu Berangkatkan Sembilan Atlet Judo
Quick Count Pilkada Labura Paslon Hebat Unggul Dari Kotak Kosong
Marak Galian C Diduga Ilegal, Kades Pematang Labura : Tangkapkan Terus.
Rangkaian Wacana Gelar UKW, SMSI Labuhanbatu Raya Audiensi ke PN Rantauprapat
Jaksa eksekusi mantan Sekretaris Daerah Labuhanbatu atas kasus korupsi sebesar Rp1,3 miliar
Komentar