Pasca Dianiaya, Al Uois Minta Bupati Labuhanbatu Cabut Izin Brother Station
Mobil rusak dan korban penganiayaan yang diduga dilakukan pihak Brother Station, Minggu (25/12/2022).
bulat.co.id -Aliansi Ormas Islam (Al Uois) Labuhanbatu melalui kuasa hukumnya meminta Bupati Labuhanbatu mencabut izin club malam Brother Station apsca terjadinya penganiayaan yang diduga dilakukan pihak Brother Station terhadap enam orang anggota Al Uois di Jalan Lobusona, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Minggu (25/12/2022) dini hari.
"Kami meminta Bapak Kapolres Labuhanbatu untuk segera menangkap para pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut, serta mengusut aktor intelektualnya. Kemudian, kami mendesak Bupati segera mencabut izin Brother Station 1 x 24 jam sejak pernyataan sikap ini kami putuskan, yakni terhitung hari Senin ini," kata Akhyar Idris Sagala selaku kuasa Hukum Al Uois saat dihubungi tim bulat.co.id, Senin (26/12/2022).
Baca Juga:Aniaya Aktivis Al Uois Labuhanbatu, Sejumlah Pelaku Berhasil Diamankan Polres Labuhanbatu
Akhyar menambahkan, agenda hari ini dari tim kuasa hukum akan melakukan pendampingan saksi dan korban
"Hari ini kami akan membuat laporan lagi terhadap korban lainnya. Ada enam korban penganiayaan," jelas Akhyar.
Masih kata Akhyar, kronologi penganiayaan bermula setelah pihak Al Uois mendapatkan laporan dari warga terkait keberadaan Brother Station yang dulunya bernama Hans Station sebagai tempat peredaran Narkotika. Hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Labuhanbatu.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan
Marak Galian C Diduga Ilegal, Kades Pematang Labura : Tangkapkan Terus.
Polda NTT Periksa Aparat Polres Manggarai dan Jurnalis TJ yang Diduga Aniaya Pemred Floresa
Rangkaian Wacana Gelar UKW, SMSI Labuhanbatu Raya Audiensi ke PN Rantauprapat
Jaksa eksekusi mantan Sekretaris Daerah Labuhanbatu atas kasus korupsi sebesar Rp1,3 miliar
Bobby Nasution Bakal Jadikan Labusel Kabupaten Percontohan Program Restoratif Justice
Komentar