Gugatan Pilkades di Perkebunan Negeri Lama Belum Mendapat Tanggapan Lanjutan

- Selasa, 13 Desember 2022 11:03 WIB
Gugatan Pilkades di Perkebunan Negeri Lama Belum Mendapat Tanggapan Lanjutan
Istimewa
Hengki Syahyunan

bulat.co.id -Gugatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Perkebunan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu kepada bupati Labuhanbatu melalui tim adhoc belum mendapatkan tanggapan lanjutan dari pihak terkait.

Advertisement


Hal ini disampaikan Hengki Syahyunan selaku kuasa hukum dari calon Kepala Desa Supriono yang mengajukan gugatan untuk Desa Perkebunan Negeri Lama. Ia menyampaikan, pihaknya sangat kecewa dengan hal ini.

"Hal ini sangat mencederai asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Bahwa seolah-olah tim Adhoc tidak bertanggungjawab dengan mengabaikan peraturan yang berlaku. Padahal kami sangat berharap ada iktikad baik dari tim Adhoc agar dapat menjawab gugatan permohonan kami tertanggal 5 November 2022," kata Hengki.

Baca Juga:Pilkades Labuhanbatu, Kadis PMD Tidak Hadir">DPRD Gelar RDP Pilkades Labuhanbatu, Kadis PMD Tidak Hadir

Hengki menambahkan, hal ini telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur di dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Harapnya, tim Adhoc dapat segera menyampaikan hasil permohonan tersebut agar tercapainya rasa keadilan kepada pemohon.

"Namun hingga hari ini, gugatan tersebut belum juga ada titik terang dari tim Adhoc. Padahal diatur di dalam pasal 63 huruf f Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 33 tahun 2022, bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak pihak-pihak yang berselisih dipertemukan. Artinya, hingga hari ini sudah melebihi batas akhir penyelesaian sengketa hingga 25 hari setelah pertemuan para pihak di ruang rapat Bupati Labuhanbatu," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, pihak-pihak yang berselisih sudah dipertemukan berdasarkan surat undangan kepada pemohon tertanggal 11 November 2022, yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2022.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru