Polres Labuhanbatu Musnahkan 15 Kilogram Sabu
Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan yakni penyalahgunaan barang bukti, sabu tersebut pun dimusnahkan.
Pemusnahan sabu ini pun usai disisikan sebagian untuk keperluan laboratorium dan proses hukum di persidangan.
Baca Juga:
Pemusnahan 15 kilogram sabu ini dilakukan dengan cara direbus di aula serba guna Parama Satwika, Mapolres setempat, Jln. MH Thamrin Rantauprapat, Labuhanbatu, pada Senin, 18 Maret 2024.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, dalam konferensi pers, menyebutkan, pihaknya berkomitmen menyatakan serius perang terhadap narkoba.
Dimana sebelumnya, tutur Brenhard, Satres narkoba Polres Labuhanbatu telah mengamankan 15 kilogram sabu dari seorang kurir, Ali Guntur (31), warga Desa Kelapa Sebatang, Kec. Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada hari Kamis, tanggal 22 Februari lalu. Dimana tersangka yang sempat kabur akhirnya berhasil diringkus di persembunyiannya di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Prov. Riau, pada hari Sabtu 9 Maret 2024.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya narkoba jenis sabu yang masuk di jalur pantai, Kecamatan Kualuh Leidong, Labura, yakni melalui jalur tikus di jatuhan golok Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong," sebut Kapolres.
Selanjutnya, sambung Brenhard, tim opsnal Satres narkoba melakukan penyilidikan dan mendapati seorang pengendara sepeda motor sedang membawa karung berisi narkoba menuju Kota Tanjung Balai Asahan.
"Dalam pengejaran itu, pelaku yang mengetahui keberadaan polisi semakin memacu laju kendaraan sepeda motornya. Dan tim berhasil menghentikan motor tersangka dengan menabrakkan mobil sehingga terjatuh. Namum tersangka langsung melarikan diri ke arah lokasi perkebunan sawit, dan bersama warga dilakukan pencarian namun pelaku lolos dari kejaran petugas," papar AKBP Bernard lagi.
Menurut Kapolres, sindikat Internasional ini memanfaatkan kesibukan pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan tahapan pemilu 2024 kemarin.
"Dari pengakuan tersangka, mendapat upah 1 juta rupiah untuk per 1 kilogram sabu, sehingga total 15 juta rupiah yang diterima tersangka bila mampu mengantarkan barang haram tersebut ke penerimanya di Kabupaten Asahan," imbuhnya.
Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, 15 bungkus sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus oleh Forkopimda dan pengiat narkoba. Sementara tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup.