Setahun Pisah Ranjang, Suami Rampas Hp Istri, Pelaku Diringkus Polisi

- Jumat, 02 Februari 2024 12:30 WIB
Setahun Pisah Ranjang, Suami Rampas Hp Istri, Pelaku Diringkus Polisi
Istimewa
bulat.co.id - LABUHANBATU | KM alias Ongah (45) warga Gang Bukit, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus polisi karena merampas handphone milik istrinya sendiri M (40) yang sudah setahun pisah ranjang dengannya, dan kini sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat.Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan, Jum,at (2/2/24) mengungkapkan, peristiwa pencurian handphone istri oleh suami itu terjadi pada hari Sabtu (13/01/24) pukul 13.00 Wib.

Advertisement
Dikatakan Parlando, saat itu korban M sedang duduk di warung yang terletak di Jalan Perisai, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara, sambil memegang handphone. Tetapi dia dikejutkan karena tiba-tiba handphone itu dirampas dan dibawa lari oleh KM alias Ongah.

Baca Juga:
Kemudian korban mengejar KM alias Ongah, berusaha mengambil kembali handphonenya. Akhirnya terjadi tarik menarik antara keduanya yang mengakibatkan korban M terjatuh di aspal sehingga korban mengalami luka lecet pada tangan kiri, luka lecet pada bagian lutut kaki kiri, dan luka memar pada kepala sebelah kiri.

"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu. Antara pelapor dan terlapor telah pisah ranjang selama setahun, dan saat ini antara keduanya sedang dalam proses perceraian di Kantor Pengadilan Agama Rantauprapat," terang Parlando.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (01/02/24) sekira pukul 16.00 Wib, didapat informasi bahwa terlapor KM alias Ongah sedang berada di Jalan Perisai. Tanpa harus berusaha payah akhirnya polisi berhasil meringkusnya.

"Terlapor mengakui perbuatannya dan selajutnya yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek realme 5 pro," ujarnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru