Terlibat Jaringan Peredaran Sabu, 3 Pelaku Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
bulat.co.id - LABUHANBATU | Dalam rangka menciptakan wilayah bebas narkoba/" target="_blank">Narkoba, Tim Opsnal Satres narkoba/" target="_blank">Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tiga orang pria yang terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu di ringkus di 2 lokasi berbeda, di Desa Kelapa Sebatang, Kec. Kualuh Leidong, Kab. Labuhanbatu Utara, pada Minggu, 7 Januari 2024.Ketiga pelaku masing-masing J-D alias Juli (36) warga Lingkungan V Kel. Aek Kanopan Timur, Kab. Labuhanbatu Utara, H-I alias Timbul (36) warga Desa Pondok Ladang, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu dan A-R alias Ahyar (38) warga Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Ledong, Kab. Labuhanbatu Utara.
Kapolres
Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasat narkoba/" target="_blank">Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto P. Sianturi SH, kepada wartawan, Kamis (11/01/2024) menyampaikan, bahwa pada hari Minggu, tanggal 7 Januari 2024 sekira Pukul 14.30 Wib, Team Opsnal Satres narkoba/" target="_blank">Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat aduan masyarakat (Dumas) mengenai adanya orang yang memiliki, menguasai, menyimpan, menjual Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya, dilakukan interogasi awal terhadap kedua orang tersebut dan keduanya menerangkan benar bahwasannya barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yg berinisial A yang beralamat di daerah Kampung Baru, yang kemudian sabu tersebut akan diserahkan kepada Ahyar.
"Team Opsnal melakukan pencarian terhadap A namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian masih di hari yang sama dilakukan pencarian terhadap Ahyar sebagai orang yang menyuruh kedua tersangka sebelumnya, sekaligus penerima sabu tersebut , dan team Opsnal berhasil meringkus Ahyar dirumahnya yang beralamat di Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara," papar Roberto.
Lebih lanjut, para pelaku beserta barang bukti yang disita, diamankan dan dibawa ke Kantor Satres narkoba/" target="_blank">Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Menindaklanjuti Dumas tersebut, sambung Roberto, pihaknya melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan di 2 lokasi yang berbeda. Dari lokasi pertama di Desa Kelapa Sebatang, di dapatkan 2 orang tersangka, Juli dan Timbul yang memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa Narkotika jenis sabu seberat berat 20,34 gram netto.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Warga Hutanamale PSM Dilaporkan Ke Polres Madina
Kapolres Sergai Pimpin Refleksi akhir Tahun 2024
Kampung Bebas Narkoba Diluncurkan di Langsa, Langkah Tegas Lawan Penyalahgunaan
Kapolres Sergai Siapkan Personel Jaga Keamanan Ibadah Natal
Diiringi Gerimis, Perayaan Natal Komsel Desa Sukarame Baru Berjalan Dengan Hikmat
Besok Pengamanan Nataru Dimulai
Komentar