Residivis Kasus Narkotika Kembali di Ringkus Polres Labuhanbatu

Ucok Sitorus - Jumat, 05 Januari 2024 12:00 WIB
Residivis Kasus Narkotika Kembali di Ringkus Polres Labuhanbatu
Istimewa
bulat.co.id -LABUHANBATU | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang Residivis, AF alias FAHMI (41) warga Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu berikut dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu ini, merupakan residivis dengan kasus yang sama, diringkus petugas kepolisian di lingkungan tempat tinggalnya, pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 20.05 Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan, Kamis (04/01/24) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, menindaklanjuti Dumas tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap pelaku Fahmi, hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Petugas menemukan dari tangan pelaku, barang bukti narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik transparan seberat 1,29 gram bruto serta satu unit HP merek Oppo warna biru," terang Parlando.

Guna proses hukum lebih lanjut pelaku dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112, Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru