Miliki 4 Butir Pil Ekstasi, Warga Labura Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Ucok Sitorus - Sabtu, 23 Desember 2023 16:00 WIB
Miliki 4 Butir Pil Ekstasi, Warga Labura Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Istimewa

bulat.co.id -LABUHANBATU | Team opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap M-I alias Iqbal (21) warga Pasar Baru, Dusun I, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Advertisement

Pelaku ditangkap di penginapan Permata INN, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 01.30 Wib.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto Sianturi SH, kepada wartawan, Sabtu (23/12/23) mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini, bermula dari informasi mengenai adanya penjualan narkoba jenis pil ekstasi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti info itu, lanjut AKP Roberto, team opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 4 butir dengan berat 1,65 gram, dari tangan seorang pelaku M-I alias Iqbal, yang diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi.

"Adapun berbagai barang bukti yang diamankan berupa 3 butir pil ekstasi seberat 0.97 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan butiran pil ekstasi seberat 0,68 gram bruto, 1 lembar kertas tisu warna putih, 1 unit handphone android merk Oppo, dan 1 unit sepeda motor Honda merk Vario warna hitam BK 3882 JAM," jelasnya.

Selanjutnya guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka berikut barang-bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Sementara, terhadap pelaku di persangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun penjara.

Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru