Ini Motif Pelaku Tikam Pedagang Sayur Hingga Tewas di Aek Nabara Labuhanbatu

Ucok Sitorus - Rabu, 20 Desember 2023 11:00 WIB
Ini Motif Pelaku Tikam Pedagang Sayur Hingga Tewas di Aek Nabara Labuhanbatu
Istimewa
Pelaku diamankan
bulat.co.id -LABUHANBATU | Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pembunuhan, A-B alias Amir (35) warga Jln. Veteran - Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hulu AKP R. Panjaitan SH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU P. Napitupulu SH, kepada wartawan, Selasa (19/12/23) menjelaskan, bahwa A-B alias Amir pelaku pembunuhan terhadap korban Sukariyo (58) yang merupakan tetangganya telah berhasil ditangkap.

Adapun kronologis kejadian, tutur Parlando adalah, pada hari Senin 18 Desember 2023 sekira pukul 07.30 Wib di depan rumah korban Sukariyo, saat itu korban baru pulang ke rumahnya sehabis mengantarkan anaknya kerja. Setahu bagaimana di depan rumah korban langsung pelaku mendatangi korban yang masih berada diatas sepeda motor di depan rumahnya. Hingga secara tiba-tiba menikam dada kiri korban pakai pisau sangkur hingga korban terjatuh berikut sepeda motornya.
Baca Juga :Pedagang Sayur di Aek Nabara Tewas Ditikam di Depan Rumahnya
Selanjutnya, pelaku menikam tubuh korban berulang kali yang mengakibatkan luka dan berdarah. Melihat hal tersebut sontak masyarakat melerainya dan membawa korban ke klinik Sri Pamela PTPN III untuk mendapatkan perawatan akan tetapi kurang lebih 30 (tiga puluh ) menit dirawat korban dinyatakan meninggal dunia.

"Mendengar kejadian tersebut langsung pihak Polsek Bilah Hulu ke TKP dan menemukan tersangka masih berada di teras rumahnya sambil memegang pisau sangkur alat yang dipergunakan menusuk korban. Selanjutnya pelaku ditangkap berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya," terang Parlando.

Menurut interogasi penyidik terhadap Ibu pelaku, Hermawati Koto bahwa memang keluarga korban sering memberi/menitip makanan ke Ibu pelaku dan juga bila belanja sayuran ke kedai korban diberi gratis, dimana rumah mereka saling berhadapan seberang jalan umum.

Namun tersangka tidak senang dan tidak terima akan hal itu hingga melarang Ibunya untuk menerima pemberian keluarga korban, akan tetapi Ibu pelaku mengatakan "kalau tidak senang ngak usah makan".

Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka melakukan pembunuhan tersebut, karena tersangka sering diolok-olok korban karena tidak bekerja yang membuat tersangka merasa sakit hati hingga membunuh korban.

Atas perbuatannya tersangka ditahan di RTP Polsek Bilah Hulu, dan dipersangkakan perkara pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs 338 dan 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru