Pemberitahuan Aksi Wajib Membuat Surat Pernyataan, PB HM IKLAB RAYA: Itu Mencederai Demokrasi dan Konstitusi

Ketua PB HM Iklab Raya,Irham Sadani Rambe mengatakan bahwa Polres Labuhanbatu memiliki aturan tertentu ketika menyampaikan surat pemberitahuan aksi.
Menurutnya, aturan yang diberlakukan Polres Labuhanbatu tersebut mencederai demokrasi dan konstitusi.
Baca Juga:
"Dengan adanya surat pernyataan, artinya itu sudah mencederai demokrasi dan mencederai konstitusi terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," ucap Irham,Selasa(19/12/23).
Irham juga menyesalkan syarat ketentuan tersebut, sebab berisi larangan - larangan yang menurutnya membatasi ruang dalam menyampaikan aspirasi.
"Tidak ada dalam menyampaikan surat pemberitahuan aksi membuat surat pernyataan, apalagi dalam surat pernyataan itu ada semacam larangan yang membatasi mahasiswa ataupun masyarakat bergerak menyampaikan aspirasi dan pendapat," sesalnya.
Dia juga mengatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang No.9 tahun 1998 yang memuat syarat ketentuan dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang mengatur dan Polres Labuhanbatu tidak dibenarkan memaksa membuat surat pernyataan ketika melayangkan surat pemberitahuan aksi," ucapnya.
Irham menyampaikan keberatannya terkait hal tersebut dan berharap agar Kompolnas RI mengevaluasi syarat ketentuan pelaksanaan aksi unjuk rasa yang diberlakukan di Polres Labuhanbatu.

Kalapas Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Pengawasan Internal

Pasca Aksi Damai, Mahasiswa Tuntut DPRK Langsa Tindak Lanjuti Petisi

Pj. Sekdakab Rusmiani Purba Terima Tuntutan GPP Sergai

Syahlan Siregar Ungkap Cara Percepatan Aspirasi Rakyat Sergai Cepat Terealisasi

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sergai Datangi Unit PPA Sat Reskrim Pertanyakan Dugaan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak
