Kedapatan Jual Sabu, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Ucok Sitorus - Jumat, 08 Desember 2023 20:20 WIB
bulat.co.id -LABURA | Kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, dua orang pria di tangkap oleh pihak kepolisian dari tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, keduanya masing-masing E-D alias Pian (44) warga Kampung Jawa Desa Pulo Jantan dan N-S alias Nanda, (38) warga Desa Aek Tampang Kec. Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut di tangkap, di Dusun III Desa Pulo Jantan, Kec. NA IX-X, Kab. Labura pada hari Kamis, tanggal 07 Desember 2023, sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu P. Napitupulu SH, kepada wartawan, Jum'at (08/12/23) membenarkan, bahwa tim Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku pemilik narkoba jenis sabu.
Dikatakan Kasi Humas bahwa kedua pelaku sudah menjadi target dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi (TKP) didapatlah barang bukti dari keduanya.
"Dari pelaku E-D alias Pian personel menyita 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 1,31 gram bruto, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 unit HP merek Nokia warna putih, dan Uang tunai Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu. Sementara, dari pelaku N-S alias Nanda disita 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram bruto, 1 unit HP merek Nokia warna hitam," sebut Napitupulu.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum.
Kasi Humas lebih lanjut mengatakan, peredaran narkoba di daerah tersebut telah meresahkan warga maka dengan tegas pihak Polres Labuhanbatu dengan komitmen akan memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
"Bahwa Polres Labuhanbatu telah menyatakan Perang Terhadap Narkoba, untuk memberantasnya sangat diharapkan informasi-informasi kepada pihak Kepolisian tentang peredaran narkoba dan pihaknya akan merespon dan menindak dengan segera," pungkasnya.
Terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap ini akan dikenakan Undang-Uandang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Bobby Nasution Bakal Jadikan Labusel Kabupaten Percontohan Program Restoratif Justice
Bobby - Surya Dijadwalkan Ke Rumah Pemenangan Maya - Jamri Di Padang Matinggi
Kapolrestabes Medan Berikan Penghargaan Personel Berprestasi, TNI dan Masyarakat
Ruas Jalan Batu Jomba Siap Dibuka Kembali untuk Kendaraan Bermesin pada Senin Ini
Polisi di Simalungun Selalu Siaga Selama Pelantikan Presiden
Vidionya Viral ! Residivis Penghina Nabi, Rudi Simamora Alias Anak Batak Diamankan di Mapolrestabes Medan
Komentar