Selang 4 Jam Terima Informasi, Tim Opsnal Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu

- Jumat, 08 Desember 2023 08:30 WIB
Selang 4 Jam Terima Informasi, Tim Opsnal Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu
Istimewa
bulat.co.id -LABURA | Hanya berselang 4 jam dari informasi yang diterima terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu. Team Opsnal Satres Narkoba dari Polres Labuhanbatu telah berhasil meringkus I-S alias Irwan (24) warga Desa Damuli Pekan, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara, seorang pelaku pengedar sabu.

Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, dilakukan personel kepolisian di perkebunan kelapa sawit Dusun Siranggong, Desa Damuli Kebun, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara, pada Selasa (05/12/23) pukul 17.00 Wib lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Rabu (06/12/2023) menyebutkan, kronologis pengungkapan kasus narkoba tersebut. Berawal pada hari Selasa, tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Team Opsnal Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan Narkotika jenis sabu di sebuah perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun Siranggong Desa Damuli Kebun, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya, sambung Parlando, dilakukan penyelidikan dan tepat pada pukul 17.00 Wib dilakukan penindakan di lokasi dan didapatkan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu, dan ditemukan batang bukti satu buah paket sabu dengan berat 0.80 gram bruto.

"Selain, sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan, petugas juga menyita 1 unit timbangan elektrik, 17 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 2 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah plastik klip putih, 1 unit Handphone merek Nokia, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah kotak rokok dan uang hasil penjualan Rp. 140.000 serta 1 buah dompet hitam," papar Parlando.

Sementara, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) dari Undang-undang RI nomer 35 tentang narkotika.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru