Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
bulat.co.id -LABUHANBATU | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, SN alias Giman (39) dan HSL alias Bedor (42) keduanya warga Desa Simpang Marbau, Kec. Na.IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, beserta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu - sabu, pada Minggu, 19 November 2023 lalu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU P. Napitupulu SH kepada wartawan, Kamis (23/11/23) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Lebih lanjut, Parlando merunut pengungkapan tersebut, berawal atas informasi yang layak dipercaya bahwa di Gang Nenas Dusun 2 Desa Simpang Marbau Kec. Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara. Sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti hal tersebut, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku Giman yang sering menjual narkotika jenis dan hasil pengeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 0,58 gram.
"Saat diinterogasi oleh team petugas dari Sat Narkoba, pelaku Giman mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya," sebut Humas.
Tak sampai disitu, sambung Parlando, kemudian saat itu juga langsung sekira pukul 18.15 Wib, team mengamankan tersangka HSL Alias Bedor di Gang Pinang Dusun I Desa Simpang Marbau, Kec. Na.IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara serta membenarkan bahwa asal narkotika jenis sabu darinya.
Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti, 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram bruto, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan plastik-plastik klip kecil kosong, 2 buah kaca pirek kosong, 1 buah dompet emas, 9 lembar uang kertas bernilai total Rp. 500.000, 1 unit handphone android merk Readme, 1 buah kaca pirek bekas bakar diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,2 gram bruto, 1 buah bong terbuat dari botol minuman Lasegar, 1 unit handphone android merk Oppo dan 1 unit handphone lipat merk Samsung, dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Untuk proses hukum selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 2 pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang Narkotika," pungkas Parlando.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Diduga Dimintai Uang, Empat pelaku Judol di Lepas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi
Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia
Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo
Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo
Kapolres Tanah Karo Berikan Penghargaan Personel Berprestasi
Komentar