Polsek Panai Tengah Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian Handphone
bulat.co.id -LABUHANBATU | Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus seorang pelaku spesialis pencurian Handphone, S-L (36) warga Kampung Bilah, Kec. Bilah Hilir, Kab Labuhanbatu, pada Selasa, 14 November 2023 sekira pukul 02.00 Wib di jalan umum Kampung Bilah dalam Operasi Sikat Toba 2023.
Demikian yang disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Minggu ( 19/11/23).
Lebih lanjut, Parlando menjelaskan, saat ini pelaku S-L ditahan sebagai tersangka di Polsek Panai Tengah sejak tanggal 15 November 2023 dalam ungkap kasus pidana pencurian Handphone milik korban Zubaidah Nasution yang terjadi pada 1 tahun silam, tepatnya tanggal 21 November 2022 sekira pukul 02.00 Wib, di Dusun V Desa Sei Rakyat, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu.
Penangkapan pelaku spesialis pencurian Handphone tersebut bermula, dari Maryam Suci Fitri yang menjadi korban lainnya, warga Dusun VIII Desa Teluk Sentosa, Kec. Panai Hulu, Kab Labuhanbatu.
"Pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul. 06.00 Wib diketahui Ketika korban bersama suaminya Suriadi bangun pagi mengetahui bahwa 2 unit HPnya sudah hilang dari rak TV diruang tamu rumahnya, setelah diperiksa ternyata pintu dapur rumahnya sudah terbuka, menurut korban lupa mengunci dapur rumahnya karena setelah dicek tidak ada engsel pintu yang rusak," ujar Parlando.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 3.000.000,- dan melapor ke Polsek Panai Tengah.
Mendapat laporan pencurian itu, sambung Kasi Humas, Kapolsek Panai Tengah IPTU H. Naibaho SH MH serta Kanit Reskrim IPDA D. Samosir SH melakukan penyelidikan dan dari pengembangan keterangan para saksi juga informasi yang didapat di lapangan, pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 02.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku S-L di Jalan umum Desa Kampung Bilah, Kec. Bilah Hilir, Kab Labuhanbatu.
"Hasil Interogasi Kanit Reskrim terhadap pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian HP milik Maryam Suci Fitri dan telah digadaikannya Rp. 300.000,- pada Yulia Sinta (20) warga Sei Kasih, Kec. Bilah Hilir, Kab Labuhanbatu. Hingga kemudian Yulia Sinta datang ke Polsek Panai Tengah menyerahkan barang bukti HP hasil curian yang digadaikan padanya yakni berupa 1 unit HP merek Infinix type Smart 5 warna hitam milik korban Maryam Suci Fitri sebagai barang bukti," papar Parlando.
Tidak sampai disitu, dari hasil interogasi yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA D. Samosir SH terhadap pelaku S-L tentang pencurian HP milik Zubaidah Nasution yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 02.00 Wib di Dusun V Desa Sei Rakyat Kec. Panai Tengah Kab Labuhanbatu, dimana pelaku S-L mengakui dengan terus terang adalah pelakunya berikut barang buktinya 1 Unit HP merek Vivo Y21 type 1904 warna merah dengan nomor IMEI 867541049825776 disita dari tersangka untuk proses hukum selanjutnya.
"Maka saat ini perkara yang diajukan dan dilakukan penahanan sebagai tersangka S-L di tahan di Polsek Panai Tengah adalah kasus pencurian HP milik Zubaidah Nasution, dan atas perbuatan pelaku yang melakukan tindak pencurian sebagaimana dimaksud telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dari KUHPidana," tutup Kasi Humas.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Diduga Dimintai Uang, Empat pelaku Judol di Lepas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi
Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia
Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo
Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo
Kapolres Tanah Karo Berikan Penghargaan Personel Berprestasi
Komentar