Tindaklanjuti Dumas, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Aek Kanopan

- Sabtu, 18 November 2023 15:42 WIB
Tindaklanjuti Dumas, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Aek Kanopan
Istimewa
bulat.co.id -LABUHANBATU | Menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) maraknya peredaran narkotika jenis sabu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang terduga pelaku pengedar sabu, BS alias Bahrum (47) warga setempat, di Link. Kampung Toba Kel. Aek Kanopan Timur, Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara, pada Jumat, 17 November 2023 sekira pukul 04.30 Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Minggu (18/11/23) mengatakan, bahwa penangkapan itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas), bahwa pelaku sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan tempat dia tinggal.

Lebih lanjut, Kasi Humas menuturkan, menindaklanjuti Dumas tersebut, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu beserta Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan/didapat berbagai barang bukti narkoba yaitu, 5 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 5,38 gram bruto, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, 2 bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet berbentuk sekop, 1 unit timbangan elektrik.

"Dan 14 lembar uang kertas bernilai total Rp. 68.000,- dan 3 buah bong terbuat dari botol plastik minuman merk Teh pucuk harum," sebut Parlando.

Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Polisi mempersangkakan pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru