Edarkan Sabu, Warga Paluta Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
bulat.co.id -LABUHANBATU | Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu, TS (43) warga Batu Nanggar Kec. Batang Onang, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta), di Jln. Sempurna Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, pada Rabu, 15 November 2023 malam sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Sabtu (17/11/23) sore mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku TS sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
Selanjutnya, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah kepimpinan IPDA Sarwedi Manurung melakukan pengintaian terhadap pelaku TS hingga kemudian dilakukan penangkapan.
"Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,26 gram bruto, 9 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 buah skop terbuat dari pipet, 3 buah pipet, 1 buah mancis berwarna kuning dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)," papar Parlando.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dari Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kampung Bebas Narkoba Diluncurkan di Langsa, Langkah Tegas Lawan Penyalahgunaan
Kembali, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria Miliki Sabu
Yusril Ungkap Perubahan KUHP: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Pidana
Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara
Komplotan Penculik Wanita di Bandung Ditangkap
5,3 Kg Ganja Digagalkan Polres Madina Untuk Dikirim ke Jakarta
Komentar