Pelaku Perampasan Handphone Dibekuk Satreskrim Polres Labuhanbatu

- Jumat, 17 November 2023 08:15 WIB
Pelaku Perampasan Handphone Dibekuk Satreskrim Polres Labuhanbatu
Istimewa
bulat.co.id -LABUHANBATU | Personel kepolisian dari Satreskrim Polres Labuhanbatu membekuk pelaku perampasan handphone, I-S alias Centeng (30) warga Jalan Tapa Kel. Perdamean, Kec. Rantau selatan, Kab. Labuhanbatu, pada Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 22.30 Wib atau 2 jam usai melakukan aksi kejahatannya, pada Operasi Sikat Toba 2023.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH kepada wartawan menjelaskan kronologi singkat kejadian. Berawal ketika korban Reza Ikhsan Pranata (16) warga Jalan Dr. Hamka Simpang mangga atas Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau selatan, Kab. Labuhanbatu bersama temannya sedang duduk dipinggir Jalan H.M. Said Kel. Perdamean Kec. Rantau selatan Kab. Labuhanbatu, tepatnya didepan pabrik karet Hocklie sekira pukul 21.00 Wib.

"Saat itu korban dan saksi dihampiri 5 orang pria yang tidak dikenal identitasnya langsung mengambil 1 buah handphone android milik korban secara paksa dan dengan kekerasan," ujar Parlando.

Lebih lanjut, Kasi Humas menuturkan, untuk pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu pada hari senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 22.30 Wib. Awalnya petugas mendapat informasi bahwasanya ada kejadian pencurian dengan kekerasan disamping SPBU Sigambal, kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), setelah tiba di TKP petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya sekira pukul 23.00 Wib, tim berhasil mengamankan salah seorang pelaku.

"Dari pengakuan pelaku perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut, pelaku dibantu dengan 4 orang temannya, dan ke 4 pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran dan harapannya segera menyerahkan diri kepada petugas," papar Parlando.

Setelah kejadian tersebut petugas mengabari orang tua korban dan memberitahukan bahwa anak kandungnya telah menjadi korban pencurian, mendengar hal tersebut orang tua korban langsung menuju lokasi dan melihat anaknya yang sudah mengalami luka-luka.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah)," pungkasnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru