Gondol Peralatan Bengkel, Edo Diringkus Polsek Kualuh Hulu
bulat.co.id -LABUHANBATU | Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam rangka Ops Sikat Toba-2023, BA alias Edo (25) warga lingkungan 1 Wonosari Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura. Di persembunyiannya di Desa Bakti Raja, Kec. Sinambela, Kab. Humbahas, pada Rabu, 09 November 2023 sekira Pkl. 23.00.Wib.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Selasa (14/11/23).
Baca Juga:
- Masyarakat Helvetia Mendesak Copot Kades Diduga Terlibat Narkoba dan Terdapat Spekulasi 'Cipta Kondisi' dalam Penanganan Kasusnya
- Melawan Saat Ditangkap, Kaki Pencuri Bonsai Dihadiahi Polisi Dengan Timah Panas
- Aktivis Medan Desak Polda Sumut dan BNN Periksa Dugaan Tangkap Lepas Oknum Kades Bandar Juga Pengguna Narkoba
Lebih lanjut, Parlando menjelaskan, adapun korban Junius Gerhanta Sembiring warga Jln. Angkatan 66, Lingkungan Wonosari Kel. Aek Kenopan, Kec. Kualuh Hulu.
Adapun kronologi pencurian tersebut, sambung Parlando, berawal pada pada Rabu 04 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib lalu. Saat korban naik ke lantai 2 rumahnya mengetahui telah terjadi pencurian di rumahnya karena barang-barang miliknya telah ada yang hilang dengan kerugian sebesar Rp.3.600.000. (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Mendapat Laporan dari korban, team Opsnal Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Kapolsek IPTU Iwan Mashuri SH MH melakukan penyelidikan dengan mencek TKP dan memeriksa saksi-saksi.
"Hasil penyelidikan keterangan yang dikumpulkan dari para saksi serta informasi dari masyarakat, 5 hari kemudian, diketahui keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan pengejaran dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Y.H. Gultom SH MH, dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Humbahas," sebut Parlando.
Saat di interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut pada hari Rabu 04 Oktober 2023 sekira pukul 02.00. Wib dengan cara memanjat pakai kayu dibuat sebagai tangga untuk naik ke lantai 2, dimana lantai 2 tersebut tidak menggunakan dinding hanya pakai atap penutup atas saja.
Adapun barang-barang yang digondol berupa peralatan bengkel yaitu, 1 set trafo las warna biru, 2 buah bor tangan, 1 buah mesin gerenda, 2 kotak kawat las dan 1 buah sepeda.
"Guna mempermudah pelaku menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan seutas tali Nilon sebesar jari jempol orang dewasa yang ada di TKP, kemudian mengikatkan seraya menurunkan hasil curiannya dengan tali tersebut ke tanah luar rumah, selanjutnya pelaku juga turun dengan cara mempergunakan tali nilon tersebut turun dari lantai dua rumah milik korban," beber Kasi Humas Parlando.
Kini pelaku BA alias Edo beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 dari KUHPidana pencurian dengan pemberatan.