Pengedar Sabu Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
bulat.co.id -LABUHANBATU | Satnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah pondok terbuka di Jalan Iwan Maksum, Rantauprapat, Labuhanbatu pada Jum'at (03/11/23).
Pelaku ES (45) warga Jln Mesjid Sukron Purwodadi Rantauprapat, tampak tak berkutik saat ditangkap.
Baca Juga:
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando SH, kepada wartawan, Minggu (05/11/23) malam menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan H. Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga :Labuhanbatu Diringkus Polisi">Curi Uang dan 4 Slop Rokok, Seorang Pemuda di Labuhanbatu Diringkus Polisi
Lebih lanjut, Parlando mengatakan, menindaklanjuti Dumas tersebut, pada Jum'at 03 November 2023 di jalan Iwan Maksum disebuah pondok terbuka, petugas dari Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penindakan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku, dengan barang bukti narkoba sebanyak 4 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,30 gram bruto.
"Dari keterangan tersangka kepada petugas barang haram tersebut diperolehnya dari AR (DPO), sampai saat ini masih dilakukan pengejaran," sebutnya.
Selain sabu, petugas juga turut menyita barang bukti lain yaitu, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp. 5.050.000 diduga hasil penjualan, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kosong dan 1 unit handphone android.
"Polres Labuhanbatu bertekad akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," tutur Parlando.
Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu dan di sangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.