Pengedar Sabu Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Selain sabu, petugas juga turut menyita barang bukti lain yaitu, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp. 5.050.000 diduga hasil penjualan, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kosong dan 1 unit handphone android.
Baca Juga:
"Polres Labuhanbatu bertekad akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," tutur Parlando.
Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu dan di sangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Besok Pengamanan Nataru Dimulai
Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Rakor Operasi Lilin 2024 Lintas Sektoral
Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran
Kembali, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria Miliki Sabu
Yusril Ungkap Perubahan KUHP: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Pidana
Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara
Komentar