Pengedar Sabu Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Ucok Sitorus - Senin, 06 November 2023 10:15 WIB
Pengedar Sabu Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Istimewa
Advertisement

Selain sabu, petugas juga turut menyita barang bukti lain yaitu, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp. 5.050.000 diduga hasil penjualan, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kosong dan 1 unit handphone android.

Baca Juga:

"Polres Labuhanbatu bertekad akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," tutur Parlando.

Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu dan di sangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru