Pengedar Sabu Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Ucok Sitorus - Senin, 06 November 2023 10:15 WIB
Selain sabu, petugas juga turut menyita barang bukti lain yaitu, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp. 5.050.000 diduga hasil penjualan, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kosong dan 1 unit handphone android.
Baca Juga:
"Polres Labuhanbatu bertekad akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," tutur Parlando.
Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu dan di sangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Seorang Pria Ditangkap di Kelurahan Terjun dengan Sangkaan Pengedar Sabu-Sabu dan Dihadiahi Kaos Orange Polres Belawan
Buntut Tawuran di Comal, 4 Anak Bawa Senjata Tajam dan Pemukul Diancam 10 Tahun Penjara
Disinyalir Tempat Transaksi Narkoba, Diskotik Krypton Tertutup Rapat dan Dijaga Ketat
Masuki Tahap Kampanye Terbuka, Siapakah Paslon Yang Berkomitmen Mendorong Kesejahteraan Insan Pers ?
Seorang Mr-X Tewas Ditabrak Kereta Api di Perlintasan KA Simpang Bedagai
Kabar Duka ! Wakapolsek Medan Timur Meninggal, Kapolrestabes dan Jajaran Melayat
Komentar