Polres Labuhanbatu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Marupak, 36 Adegan Diperagakan

- Selasa, 31 Oktober 2023 18:45 WIB
Polres Labuhanbatu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Marupak, 36 Adegan Diperagakan
Istimewa
Polres Labuhanbatu Mengelar rekontruksi kasus pembunuhan di cafe Marupak
Advertisement

Adapun motifnya adalah karena pada saat itu, sebelumnya antara kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal terjadi cek cok mulut saat jumpa di kafe tersebut, antara korban Suprianto dan seorang pelaku S alias Wawai. Kemudian pelaku memiting korban sambil membawa menuju luar Kafe.

Baca Juga:

Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku.

Adapun modus operandinya, terang Kasat Reskrim, dengan cara para melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban Suprianto dan salah satu pelaku IR alias Iwai (DPO) menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah kiri hingga korban meninggal dunia, kemudian pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri.

Baca Juga :Edan, Pelaku Pencuri Beras Ajak Duel Penjaga Toko Usai Ketahuan Mencuri

Selain meringkus 3 orang pelaku, personel unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu juga mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti yang sudah kita amankan diantaranya 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang," pungkasnya.

Selain meringkus 3 pelaku, Satreskrim Polres Labuhanbatu juga turut mengamankan S-M alias Oji (40) salah seorang pengunjung cafe yang saat kejadian baru bangun tidur di salah satu kamar di lokasi dan langsung turut melakukan pemukulan terhadap korban yang meninggal dunia. Terhadap tersangka di terapkan pasal 338 sub 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru