Polres Labuhanbatu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Marupak, 36 Adegan Diperagakan

bulat.co.id -LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu Mengelar rekontruksi kasus pembunuhan di kafe Marupak. Secara bergantian, sebanyak 36 adegan di peragakan oleh ke 4 tersangka yang terlibat penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal di lokasi, sementara satu lainnya mengalami luka berat. Tepatnya di kafe Marupak Dusun Gariang, Desa Janji, Kec. Bilah Barat, Labuhanbatu, pada Selasa (31/10/23) sekira pukul 11.00 Wib.
Data yang diperoleh dari pihak kepolisian, adapun para tersangka masing-masing, R-H alias Gurdek (46), S-W alias Wawai (41) dan A-F-H alias Dedek (19) serta S-M alias Oji (40). Sementara kedua korban penganiayaan, Suprianto (41) meninggal dunia dan Samsul Bahri Ritonga (57) mengalami luka berat.
Baca Juga:
- Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik
- Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu
- Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu
Dengan mendapat pengawalan ketat personel Samapta, penyidik Unit Reskrim Polres Labuhanbatu melaksanakan 36 adegan guna mendapat gambaran yang lebih jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang ( kasus pembunuhan).
Baca Juga :Dua Pelaku Pencurian Hewan Ternak Diringkus Polisi
Selain itu, juga untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada. Sehingga dapat diketahui benar tidaknya para tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam berita acara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando SH, membenarkan kegiatan rekontruksi yang dilakukan pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
"Sebanyak 4 tersangka memperagakan perannya masing-masing dalam kasus pembunuhan di cafe Marupak, sementara untuk 2 pelaku yang masih DPO dan korban meninggal dunia dilakukan melalui peran pengganti sesuai keterangan dari para tersangka dan saksi-saksi," sebutnya.

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi
