Dua Pelaku Pencurian Hewan Ternak Diringkus Polisi
bulat.co.id -LABUHANBATU | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu meringkus 2 orang pria pelaku pencurian hewan ternak lembu.
Kedua pelaku adalah SP (27) warga Dusun IV Padang Maninjau, Kec. Aek Kuo, Kab. Labura dan KA warga Jln. M. Abbas Link. II Kel. Tanjung Balai Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada Sabtu (28/10/23) sekira pukul 16.00 Wib.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, pada Senin (30/10/23) sore.
Baca Juga :Polsek Bilah Hilir">2 Pemuda Terduga Pengedar Sabu Diringkus Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir
Lebih lanjut Parlando menuturkan, bahwa pada Sabtu (28/10/23) sekira pukul 16.00 Wib, korban Tukimin (60) warga Dusun V Desa Suka Jadi Pulo Jantan, Kec. NA IX-X, Kab. Labura mendapat informasi bahwa ada seekor lembu berwarna hitam yang di potong di Divisi VI Desa Perkebunan Panigoran Kec. Aek Kuo Kab. Labura.
"Mendapat info tersebut korban langsung menuju lokasi dimaksud," kata Kasi Humas.
Setibanya di lokasi, sambung Parlando, diketahui bahwa lembu yang dipotong tersebut adalah benar milik korban. Selain itu, di lokasi yang sama juga ditemukan juga 1 ekor lembu yang masih hidup yang ditambatkan di pohon.
Mendapati informasi terkait adanya peristiwa pencurian hewan ternak itu, Tim Opsnal dipimpin Kapolsek Aek Natas AKP J. Ginting bersama IPDA Bambang Wahyudi selaku Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan penyelidikan, dimana menurut keterangan korban dan saksi-saksi bahwa di lokasi saat itu ada 2 orang pria yang tidak dikenal.
"Setelah Tim mengamankan 2 pria dimaksud dan dilakukan interogasi, kedua orang itu mengaku telah melakukan pencurian dan sudah menyembelih hewan ternak (Lembu) milik korban," terangnya.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terhadap ke 2 terduga pelaku dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.