Kejari Labuhanbatu Hentikan Tindak Pidana Pencurian, 5 Tersangka Langsung Bebas

bulat.co.id -LABUHANBATU | Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali menghentikan penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) terhadap 5 perkara pencurian sepeda motor, di Kantor Kejari setempat, Jalan SM Raja, Rantauprapat pada Rabu (18/10/23) siang.
Sebelumnya, dalam kurun waktu bulan Januari hingga September Tahun 2023, Kejari Labuhanbatu telah melakukan penghentian 7 perkara dengan berbagai kasus tindak pidana, sehingga total 12 perkara yang telah diselesaikan melalui restoratif justice selama 10 bulan terakhir.
Baca Juga:
Baca Juga :Labuhanbatu Kembali Terima Penghargaan dari Lemkapi">Miliki Aplikasi SIAP-PASTI dan Dirikan 13 KBN, Polres Labuhanbatu Kembali Terima Penghargaan dari Lemkapi
Kelima tersangka yang terbebas dari tuntutan berdasarkan restoratif justice yang dilakukan pihak Kejari Labuhanbatu ini, langsung bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Rantauprapat. Setelah upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Furkon Syah Lubis SH MH yang menginisiasi agar jaksa penuntut umum yang bertindak selaku fasilitator untuk duduk bersama dengan penyidik dan korban, telah mencapai jalan keluar atau perdamaian.
Adapun kelima tersangka yakni, Dedi Nurhadi alias Dedi alias Bablo tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor milik saksi Riki Ananda dan Taufik Akbar Harahap tersangka pencurian sepeda motor milik saksi Makjen Purba. Keduanya diduga melanggar pasal 362 KUHPidana.
Sementara tiga orang lainnya, Budi Handoko Harahap, Hasbul Yamin Pasaribu dan Suyono yang diduga melanggar pasal 480 ke-1 KUHPidana, tersangka tindak pidana penadahan atau pertolongan jahat.
Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Firman Hermawan Simorangkir SH MH saat didampingi Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu, HM Jeffry Andi Gultom SH MH menyebutkan bahwa, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali berhasil menyelesaikan perkara berdasarkan Restoratif Justice terhadap 5 orang tersangka yang diduga telah melanggar pasal 362 dan pasal 480 ke-1 KUHPidana.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, dengan pertimbangan bahwa para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka.

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Fai Diringkus Polisi Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu
