Terekam CCTV, Pencuri Spesialis Pembongkar Rumah Diringkus Polres Labuhanbatu

- Senin, 09 Oktober 2023 20:45 WIB
Terekam CCTV, Pencuri Spesialis Pembongkar Rumah Diringkus Polres Labuhanbatu
Istimewa
Pelaku saat diringkus pihak kepolisian Polres Labuhanbatu
Advertisement

"Setelah korban dan suaminya memeriksa rumah diketahui telah dicuri barang barang milik pelapor berupa uang sejumlah Rp.9.544.000, 1 unit tablet merk Samsung warna putih, 1 buah jam tangan merk Mirage warna hitam," tutur Parlando.

Baca Juga:

Pelaku pencurian diduga masuk melalui jendela dapur, karena juga jerajak jendela dapur didapati dalam keadaan rusak. Rohimah dan suaminya lalu memeriksa kamera CCTV yang ada di sekitar rumah pelapor.

"Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria berjalan sendirian menuju ke arah rumah pelapor. Setelah itu pria tersebut keluar dari rumah dengan membawa goni plastik warna putih. Atas peristiwa itu, korban Pelapor alami kerugian sekitar Rp.12.000.000," jelasnya.

Baca Juga :Labuhanbatu Raya, Ini Pesan Anggota Kompolnas Muhammad Dawan">Bertemu Pengurus SMSI Labuhanbatu Raya, Ini Pesan Anggota Kompolnas Muhammad Dawan

Bermodalkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku pun berhasil dikenali. Tidak butuh waktu lama, hanya hitungan kurang dari 10 jam, pelaku SAR alias Dana berhasil diringkus di Wisma Adian Bilah, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Parlando menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya. Bersama tersangka juga diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit Tablet merek Samsung warna putih, 1 jam tangan merek Mirage, uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 unit flashdisk berisikan rekaman CCTV, 1 potong baju kaos warna biru tua 1 potong celana pendek warna abu-abu.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru