Polres Labuhanbatu Ungkap 82 Perkara Narkoba dan Tangkap 92 Pelaku

Ucok Sitorus - Jumat, 06 Oktober 2023 15:31 WIB
Polres Labuhanbatu Ungkap 82 Perkara Narkoba dan Tangkap 92 Pelaku
Istimewa

bulat.co.id -LABUHANBATU | Sepanjang kurun waktu 3 pekan terakhir, terhitung dari tanggal 12 September hingga 4 Oktober 2023 Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 82 perkara tindak pidana narkotika dengan 92 pelaku dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 3,965,79 gram dan ganja seberat 15,27 gram.

Advertisement

Selain berhasil menyita barang bukti tersebut, juga diamankan uang tunai sebesar Rp 19.663.000,-, sepeda motor 14 unit, mobil roda 4 dan roda 6 sebanyak 2 unit, handphone 48 unit, timbangan elektrik 17 unit beserta bong alat penghisap sabu 17 buah.

Baca Juga:

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK didampingi Waka Polres Kompol Ricky Pripurna SIK, KBO Sat Narkoba IPTU Elimawan Sitorus, Kanit 1 IPDA LS Siringo-ringo, Kanit 2 IPDA Sarwedi Manurung dan Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, saat paparan di Halaman Mapolres Labuhanbatu, Jumat (06/10/23).

Baca Juga :Narkoba Antar Provinsi Diringkus, Polres Labuhanbatu Sita 3,7 kg Sabu">Pengedar Narkoba Antar Provinsi Diringkus, Polres Labuhanbatu Sita 3,7 kg Sabu

James Hutajulu menambahkan, adapun para tersangka yang dapat kita hadirkan pada hari ini adalah sejumlah 50 orang dari 92 tersangka serta berhasil menyita 431 butir pil Triheksifidil dari tersangka JG (25) warga Dusun Pondok Batu, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Balai POM Medan atas nama Sahat TH Marpaung SSi APT menyebut, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Atau tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, papar Kapolres Labuhanbatu.

Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru