Pengedar Narkoba Antar Provinsi Diringkus, Polres Labuhanbatu Sita 3,7 kg Sabu
Karena tidak ingin pelakunya menghilang, papar Kapolres Labuhanbatu, kemudian dilakukan penyelidikan secepatnya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HB Alias P pada hari Senin tanggal 25 September 2023, Pukul 21.30 WIB, di kediamannya Lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga:
Setelah dilakukan penangkapan, dari tersangka HB Alias P yang merupakan jaringan antar provinsi berhasil disita barang bukti berupa, narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram, satu unit handphone android merk vivo, dua unit timbangan elektrik beserta barang bukti lainnya.
Baca Juga :Labuhanbatu Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara 1,3 Milyar">Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara 1,3 Milyar
Kepada para tersangka dikenakan pasal setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai.
"Atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup AKBP H James Hutajulu.