Jakon Terhutang 34.000 m3 PAD Madina

bulat.co.id -MADINA | PT Jaya Kontruksi (Jakon) terhutang 34.362 m3 pajak daerah kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. (Madina).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dedek Ispenyah Siregar, Rabu (5/10/23).
Baca Juga:
Menurut Dedek, beberapa bulan lalu, pihak Jakon sudah melaporkan kebutuhan material mereka, sekitar 62.000 m3 Material Bukan Logam dan Bumi (MBLB).
Baca Juga :Caleg DPRD Sumut Prihatin Maraknya Galian C Ilegal di Madina
"Ada memang beberapa perusahaan penyedia material sesuai dengan data dari PT Jakon. Selain itu ada juga beberapa nama pribadi yang berdasarkan informasi Jakon, merupakan penyedia material mereka," ungkap Dedek.
Namun Dedek menjelaskan, hingga saat ini tidak ada nama koperasi yang terdaftar sebagai supplier Jakon. Dedek juga mengatakan ada beberapa perusahaan penyedia yang memang belum memiliki izin.

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam

Warga Curhat ke DPRD Soal Harga Pangan Lokal yang Murah dan Ketiadaan Pasar
