Polres Labuhanbatu Amankan 21 Tersangka dari 17 Laporan

Redaksi - Sabtu, 16 September 2023 11:30 WIB
Polres Labuhanbatu Amankan 21 Tersangka dari 17 Laporan
Istimewa

bulat.co.id -LABUHANBATU | Menindaklanjuti program Kapolda Sumatera Utara dan Instruksi Presiden RI terkait pemberantasan Narkotika, Polres Labuhanbatu telah menangkap 21 tersangka dari 17 laporan dan mengamankan barang bukti seberat 142,38 gr narkotika jenis sabu.

Advertisement

Diantara pelaku yang ditahan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yaitu seorang residivis inisial DSH alias Putra Sena.

Baca Juga:

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu menjelaskan, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM Lumbangaol, SH bersama Kanit Reskrim dan anggota terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu bernama Andrian alias Iyan pada Rabu (13/09/23) sekira pukul 19.30 Wib di Dusun Purwosari Pasar I, Desa Negeri Lama Sebrang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga :Labuhanbatu Diberikan Penghargaan 'Bapak Peduli Olahraga'">Pimpin Upacar Haornas ke 40, Bupati Labuhanbatu Diberikan Penghargaan 'Bapak Peduli Olahraga'

"Bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh TIM, diduga pelaku Andrian alias Iyan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari DSH alias Putra (38) warga Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu," ujar kasi humas.

Setelah itu tim langsung melakukan pencarian terhadap DSH alias Putra dan menemukannya sedang mengendarai Mobil Suzuky Escudo warna orange di Jalan Pasar Hitam, Dusun Pekan Sennah, Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

"Saat itu DSH sempat keluar dari dalam mobil dan berusaha melarikan diri, namun anggota berhasil mengamankan DSH," ungkap IPTU Parlando.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap DSH, ditemukan satu buah tas warna abu-abu yang di dalamnya berisikan satu unit hp merek Nokia warna hitam, satu buah dompet warna coklat berisikan identitas diri dan uang tunai sebesar RP. 3.200.000. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap mobil milik DSH dan ditemukan satu buah plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.51 gram bruto dan satu buah pisau sangkur.

Dijelaskan bahwa tim juga melakukan penggeledahan di rumah DSH alias Putra dan menemukan satu buah tas pinggang warna merah yang di dalamnya terdapat satu buah Senjata Air Soft Gun jenis Glock 19 Austria beserta 21 butir amunisi air Soft Gun dan kartu identitas diri.

Baca Juga :Labuhanbatu Dukung Pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023">Bupati Labuhanbatu Dukung Pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023

"Adapun tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dan selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu," pungkas Kasi Humas.

Adapun tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru