3 Hari Pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023, 164 Pengendara di Tilang Satlantas Polres Labuhanbatu

- Kamis, 07 September 2023 13:40 WIB
3 Hari Pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023, 164 Pengendara di Tilang Satlantas Polres Labuhanbatu
Istimewa
Personel saat melakukan razia tilang ditempat

bulat.co.id -LABUHANBATU | Satlantas Polres Labuhanbatu melakukan penindakan hukum berupa tilang bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Dimana sedikitnya terdapat 164 pengendara terjaring selama 3 hari pelaksanaan operasi Zebra Toba 2023.

Advertisement

Mayoritas diantaranya adalah pelanggaran tidak menggunakan helm dan melanggar rambu lalu lintas.

Baca Juga:
Baca Juga :Labuhanbatu Raya Resmi Dilantik">Dipimpin Teguh Sitorus, Pengurus SMSI Labuhanbatu Raya Resmi Dilantik

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasat Lantas AKP M. Ainul Yaqin SIK MH, pada Kamis (07/09/23) siang.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan, kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan oleh tim khusus Sat Lantas untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, berada di lokasi kawasan tertib lalu lintas (KTL) Kabupaten Labuhanbatu antara lain, Jalan M.H. Thamrin, Jend. Sudirman, Jend. Ahmad Yani, Diponegoro, K.H. Ahmad Dahlan dan Jalan Imam Bonjol Rantauprapat, dengan Target sasaran 8 Prioritas Ops Zebra Toba 2023.

"Yaitu pengguna kendaraan bermotor dengan sasaran prioritas pelanggaran pengemudi ranmor yg menggunakan hp saat berkendara, pengemudi ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi melawan arus lalulintas, pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan, dan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong," tutur Kasat Lantas.

Baca Juga :Labuhanbatu Raya">Hadiri Pelantikan SMSI, Bupati Ajak Pengurus Bergandeng Tangan Bangun Labuhanbatu Raya

Sambung Kasat Lantas, dalam proses pelaksanaan tilang manual yang diberlakukan di Polres Labuhanbatu, pelaku pelanggaran dipermudah dalam pengurusan tilangnya dengan cara membayar denda melalui akun BRIVA di Bank BRI.

"Sehingga tidak ada proses transaksi pembayaran antara petugas Polantas dan pelanggar. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan Polantas Polres Labuhanbatu yang bersih dari korupsi dan pungli, terlebih di masa kepemimpinan AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK," pungkas Yaqin.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru