Sindikat Narkoba Antar Provinsi Diciduk Polres Labuhanbatu

bulat.co.id -LABUHANBATU | Serius memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu ungkap sindikat jaringan pengedar narkoba antar provinsi. Dari tiga orang pelaku yang diamankan, satu diantaranya adalah wanita.
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, Kamis (30/8/23).
Baca Juga:
Diterangkannya, selain mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu antar kabupaten tersebut, pihaknya juga berhasil menyita 35,17 gram narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.
Baca Juga :Polres Labuhanbatu Distribusikan Buku Bacaan dan Perlengkapan Alat Tulis">Tingkatkan Budaya Literasi, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Distribusikan
"Ya, kita telah menangkap 3 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan antar provinsi, dan 1 diantaranya merupakan wanita yang diamankan pada 23 Agustus 2023 lalu, di sebuah penginapan yang berlokasi di Jln Adam Malik, Rantauprapat," terangnya.
"Pengungkapan itu diawali dari penangkapan terhadap seorang wanita berinisial SY alias Yani (20), warga Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan (Ransel), Labuhanbatu yang merupakan pengedar sabu," ujarnya menambahkan.
Dari tangan pelaku SL alias Yuni, sambung Parlando, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 16,47 gram narkotika jenis sabu, 1 Buah Dompet dan 1 Unit HP.
Tersangka Yani juga mengakui bahwa barang haram yang dimilikinya tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial R alias Kiki yang beralamat di Gang Bogor, Kota Rantauprapat.
"Setelah dilakukan pengembangan, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka R alias Kiki dirumahnya dan menemukan barang bukti berupa 12,85 gram narkotika jenis sabu, beberapa plastik klip kosong dan 1 Unit HP," jelasnya menambahkan.
"Bermodal keterangan dari tersangka R, selanjutnya tim melakukan pengembangan selama kurang lebih 3 hari dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka lain berinisial Jul alias IS, di Desa Sumber Makmur, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara," Imbuh Kapolres lagi.
Dari penangkapan tersangka Jul, terangnya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5,85 gram narkotika jenis sabu, 2 unit HP dan uang tunai sejumlah Rp. 900 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Baca Juga :Polres Labuhanbatu">Ungkap Jaringan Sabu Antar Kabupaten, 3 Tersangka Diringkus Polres Labuhanbatu
"Menurut pengakuan Jul alias IS, dirinya memang sudah sering mengantarkan barang haram itu ke beberapa kabupaten terdekat, antara lain di wilayah Asahan, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhanbatu dan Labusel, bahkan hingga ke provinsi Riau," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, dari data kepolisian ternyata diketahui bahwa tersangka R alias Kiki dan Jul alias IS merupakan residivis dalam perkara yang sama dan sudah hampir setahun ini kembali menjalani bisnis haram sebagai pengedar semenjak bebas dari penjara.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya, dan tsangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu
