Ungkap Jaringan Sabu Antar Kabupaten, 3 Tersangka Diringkus Polres Labuhanbatu

bulat.co.id -LABUHANBATU | Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu antar kabupaten. Tiga orang satu diantaranya wanita diamankan dari dua Kabupaten berbeda.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu menerangkan, bahwa penangkapan tiga orang yang terlibat kasus narkoba tersebut merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan KBN (Kampung Bebas dari Narkoba), Rabu (30/08/23).
Baca Juga:
- Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu
- Bupati Labuhanbatu Buka Carnaval di Eks Pasar Baru Rantauprapat Tuai Respons Warganet
- Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan
Parlando menuturkan, pengungkapan itu langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi didampingi Kanit Idik II IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal.
Baca Juga :Labuhanbatu Raya Audiensi Ke Mapolres Labusel, Bahas Soal Kompetensi">SMSI Labuhanbatu Raya Audiensi Ke Mapolres Labusel, Bahas Soal Kompetensi
"Penyelidikan dan penindakan berawal pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 Wib di salah satu wisma di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, terhadap 1 orang pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial S-Y alias Yani (21), warga Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," sebutnya.
Masih kata Parlando, dari tangan tersangka Yani berhasil disita 2 bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 16,47 gram netto, 1 buah dompet putih hitam dan 1 unit HP android merk OPPO. Dan dari hasil interogasi singkat tersangka mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial R-K alias Kiki (51) yang beralamat di Gang Bogor, Jalan Urip Sumodiharjo, Rantauprapat.
"Tidak ingin buruan lepas, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kiki dirumahnya, dan dari hasil penggeledahan badan dan rumahnya, petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip putih berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 12,85 gram netto, 6 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP merk OPPO warna biru. Dari hasil interogasi singkat yang dilakukan petugas, tersangka Kiki mengaku mendapat pasokan barang haram dari seseorang berinisial I-S alias Siis (48), warga Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara," jelasnya.
Sambung Parlando, mendapat info berharga tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat yang dimaksud, dan dalam kurun waktu 3 hari petugas kembali berhasil menangkap dan mengamankan Siis, di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dari tersangka Siis, petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik klip berisikan kristal bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 5.85 gram netto, 2 HP merk OPPO dan NOKIA, dan uang tunai sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Baca Juga :Labuhanbatu Ditangkap Karena Aniaya Tetangga Gegara Gonggogan Anjing">Sekeluarga di Labuhanbatu Ditangkap Karena Aniaya Tetangga Gegara Gonggogan Anjing
"3 dari 2 tersangka yakni Kiki dan Siis merupakan residivis dalam perkara yang sama, dan mengaku sudah 1 tahun terakhir menjadi pengedar narkotika jenis sabu semenjak bebas dari penjara. Dan dari pengakuan keduanya, sering mengantarkan atau memasok narkotika jenis sabu ke beberapa wilayah antara lain, Asahan, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. Dengan mendapat keuntungan sekitar Rp. 300.000 per gramnya", tutup Parlando.
Saat ini ke 3 tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Buka Carnaval di Eks Pasar Baru Rantauprapat Tuai Respons Warganet

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini
