Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu
Tersangka pun mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp.300.000 per gramnya, dan nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga:
Parlando pun menambahkan, di sela-sela penangkapan, pihak Polres banyak mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari masyarakat setempat, karena sudah lama mereka resah dengan peredaran gelap narkoba ditempat mereka, dan masyarakat sangat berterimakasih dengan dibentuknya kampung bebas dari narkoba (KBN) di wilayah mereka.
Baca Juga :Labuhanbatu Diperiksa Unit Tipikor Polres Labuhanbatu">Tersangka Korupsi, Mantan Sekda Labuhanbatu Diperiksa Unit Tipikor Polres Labuhanbatu
"Masyarakat setempat juga bersedia dan mendukung penuh pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba," pungkasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pembina Upacara di MAN, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Sampaikan Pesan Kamtibmas
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Na IX-X Salurkan Bansos kepada Warga yang Membutuhkan
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir IPDA Andi Pasaribu Ringkus Pengedar Sabu di Air Hitam
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Bilah Hilir Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di SPBU