Tersangka Tindak Pidana Bidang Perpajakan diserahkan ke Kejari Labuhanbatu

- Rabu, 23 Agustus 2023 12:30 WIB
Tersangka Tindak Pidana Bidang Perpajakan diserahkan ke Kejari Labuhanbatu
Istimewa
Advertisement

Firman pun menambahkan, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:

"Dan selama 20 hari kedepan, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2023 hingga tanggal 10 September 2023 mendatang," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru