Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pelaku Curas dan Dua Orang Penerima
Kemudian, tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.50.000.000 dirampas.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, kalung dan gelang emas yang melekat di tubuh korban juga diambil paksa. Selanjutnya pelaku melarikan diri.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu," terang Parlando.
Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab Unit I Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Yasmin Tua Purba, SE, melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan itu diketahui jika pelaku atas nama Arido Lubis alias Rido sedang berada di rumah mertuanya di Desa Siluman, Kecamatan Bilah Barat.
Baca Juga :Labuhanbatu Sambut dan Dukung Kehadiran SMSI Labuhanbatu Raya">Ketua DPRD Labuhanbatu Sambut dan Dukung Kehadiran SMSI Labuhanbatu Raya
Selanjutnya Kamis (17/0823) tim bergerak ke tempat dimaksud. Tanpa kesulitan tim berhasil mengamankan tersangka sekira pukul 04.00 Wib dini hari.
Lebih lanjut Parlando menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka Arido Lubis alias Rido saat diinterogasi, dia melakukan aksinya bersama AZ. Tim pun mencari AZ. Namun AZ belum berhasil diringkus, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Rido mengakui jika hasil kejahatan juga dibagi kepada Budiman Siregar alias Budi dan Irfan Siregar alias Irfan masing-masing sebesar Rp 1.000.000. Tim menindaklanjuti keterangan tersangka dan melacak keberadaan dua orang yang menerima uang hasil kejahatan itu sebagai uang tutup mulut.
Tidak butuh lama, tim berhasil meringkus Budiman Siregar alias Budi dan Irfan Siregar alias Irfan di Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara sekira pukul 05.30 Wib.
"Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya.