Polres Labuhanbatu Limpahkan 2 Oknum Pendidik Tersangka Cabul ke JPU

bulat.co.id -LABUHANBATU | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkaan 2 tersangka pencabulan terhadap 21 orang anak pelajar laki-laki berikut barang bukti ke Jaksa Peenuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu (16/08/23).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas Parlando Napitupulu, SH, Rabu (16/08/23) mengatakan, 2 tersangka yang dilimpahkan atas nama Paharuddin Halawa alias Aseng (48) dan Mesran Siregar (27).
Baca Juga:
- Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu
- Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu
- Bupati Labuhanbatu Buka Carnaval di Eks Pasar Baru Rantauprapat Tuai Respons Warganet
Keduanya, kata Parlando, dilimpahkan berikut barang bukti ke JPU setela berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilanjut ke persidangan.
Baca Juga :Labuhanbatu Raya Bagikan 1000 Bendera Merah Putih">Sambut HUT RI ke 78, SMSI Labuhanbatu Raya Bagikan 1000 Bendera Merah Putih
"Ke 2 nya, disangkakan melanggar pasal 82 Jo Pasal 76 (e) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 menjadi UU. Dan atau pasal 6 (c) UU No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64/65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara. Dan sesuai UU No. 17 Tahun 2016 ditambah pemberatan ⅓ dari Ancaman," pungkas Parlando.
Diketahui, 2 tersangka melakukan kejahatan terhadap anak di tempat yang berbeda. Tersangka Paharuddin Halawa alias Aseng yang merupakan seorang kepala sekolah di salah satu sekolah swasta di Labuhanbatu Utara, melakukan pencabulan terhadap 9 anak didiknya.
"Tersangka sempat kabur. Namun Polisi berhasil menangkapnya di Provinsi Aceh pada Rabu, 24 Mei 2023" kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH,MH, MIK, dalam konferensi pers penangkapan tersangka beberapa waktu lalu.
Sementara itu, masih dari kata Kapolres, tersangka Misran Siregar (27) merupakan oknum guru di salah satu sekolah swasta lainnya di Labuhanbatu Utara. Tersangka melakukan pencabulan terhadap 12 anak didiknya.

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Buka Carnaval di Eks Pasar Baru Rantauprapat Tuai Respons Warganet

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan
