Kejari Labuhanbatu Lakukan RJ Terhadap Perkara Pidana Penganiayaan

- Rabu, 16 Agustus 2023 14:15 WIB
Kejari Labuhanbatu Lakukan RJ Terhadap Perkara Pidana Penganiayaan
Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan.
Advertisement

Permintaan tersebut ditolak oleh korban Mayfina Sitompul, akhirnya tersangka dan saksi korban terjadi pertengkaran. Tersangka Jumintar Simangunsong kemudian menampar wajah saksi korban Mayfina Sitompul memakai tangan kanan dan memukul wajah korban serta melemparkan mancis ke wajah korban.

Baca Juga:

"Atas peristiwa tersebut, saksi korban melaporkan tersangka Jumintar Simangunsong ke Polsek Bilahhulu," jelas Firman Simorangkir.

Firman Simorangkir menambahkan, pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 melalui virtual, Kajari Labuhanbatu, Kasi Pidum dan dirinya melakukan paparan terkait penghentian penuntutan atas perkara penganiayaan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang hasilnya menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kajari yang berhasil melaksanakan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restoratif justice.

Baca Juga :Labuhanbatu Raih KIP 2023 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara">Labuhanbatu Raih KIP 2023 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara

Demikian juga, berdasarkan surat Kajatisu tertanggal 9 Agustus 2023 menyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

"Perdamaian tersebut tanggal 2 Agustus 2023 yang dihadiri jaksa selaku fasilitator, penyidik, korban, tersangka dan dihadiri juga oleh tokoh masyarakat," tutup Firman Simorangkir.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru