Curi Solar, DPO Pencurian Sarang Walet Ditangkap Polsek Kualuh Hilir

bulat.co.id -LABUHANBATU | Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, S-H alias Ipul (37) warga Jalan Stadion Gang Camar Laut, Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara, sekaligus DPO dalam perkara pencurian sarang burung walet, pada Senin (14/8/23).
Dari informasi yang didapat dari pihak kepolisian, Ipul pelaku pencurian minyak solar tersebut sebelumnya juga masuk dalam pencarian pihak kepolisian terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bersama dengan kedua temannya Asril Chaniago alias Ace dan Syaiful Sirait yang juga masuk dalam daftar pencarian orang, sesuai Surat Penetapan Nomor : DPO/01/I/2020, Reskrim, tanggal 15 Januari 2020 lalu.
Baca Juga:
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/B/55/VIII/2023/SPKT/SEK KL HILIR/RES LAB. BATU/POLDA SUMUT, tertanggal 06 Agustus 2023.
Baca Juga :Labuhanbatu Beri Penghargaan Untuk 7 Personil Polsek Panai Tengah">Kapolres Labuhanbatu Beri Penghargaan Untuk 7 Personil Polsek Panai Tengah
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Ilham Harahap memerintahkan team opsnal unit reskrim yang di pimpin Kanitres IPTU Jonly HW Purba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku delapan hari kemudian, saat pelaku sedang berada dirumah tempat tinggalnya, sekira pukul 04.00 Wib.
"Adapun barang bukti yang disita petugas dari pelaku berupa, 1 buah Jerigen plastik warna putih isi 30 liter berisikan bahan minyak Solar, 1 unit sampan dopek (dayung) yang terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih 2 meter dan lebar 1 meter, 1 buah selang panjang ukuran kurang lebih 3,5 meter, 1 buah tang bais dan 1 buah obeng besar," papar Parlando.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (1/8/23) sekira Pukul 20.30 Wib di tangkahan sungai seberang tepatnya di tambatan sampan dipinggir sungai seberang Tanjung Leidong, dimana pelaku Ipul dan temannya ASC alias Aman yang saat ini masih dalam pengejaran dan langsung ditetapkan sebagai DPO.
"Para pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan sampan dopek (dayung) mendekati sampan milik Tian Seng selaku korban, setelah melihat 1 buah jerigen sebagai tangki minyak yang berada dalam sampan tersebut, selanjutnya pelaku memotong selang yang menghubungkan ke mesin sampan hingga putus dan mengangkat atau memindahkan Jirigen yang berisikan minyak Solar tersebut keatas sampan dayung (dopek) yang dibawa oleh Pelaku," sebut Humas.
Lebih lanjut, setelah pelaku menyeberang sungai pemilik sampan mengetahui kejadian bahwa minyak solar sampannya telah dicuri dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri sementara sampan dayung dan jirigen berisi minyak solar tersebut di tinggal para pelaku.
Baca Juga :Polres Labuhanbatu Polda Sumut">Ini 12 Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) yang Dibentuk oleh Polres Labuhanbatu Polda Sumut
"Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke polsek Kualuh Hilir", tambahnya.
Sementara, dalam berkas perkara pencurian sarang burung walet, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berupa 1 buah bambu telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum, guna persidangan tersangka Asril Chaniago alias Ace yang terlebih dulu ditangkap.

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

BKM Masjid Ali Mukhtar Terima 4 Gulung Ambal Sajadah dari Polres Tapsel

Polres Tapsel Laksanakan Program "Sedekah Keliling" di Desa Parsalakan

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!
