Curi Solar, DPO Pencurian Sarang Walet Ditangkap Polsek Kualuh Hilir

"Para pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan sampan dopek (dayung) mendekati sampan milik Tian Seng selaku korban, setelah melihat 1 buah jerigen sebagai tangki minyak yang berada dalam sampan tersebut, selanjutnya pelaku memotong selang yang menghubungkan ke mesin sampan hingga putus dan mengangkat atau memindahkan Jirigen yang berisikan minyak Solar tersebut keatas sampan dayung (dopek) yang dibawa oleh Pelaku," sebut Humas.
Baca Juga:
Lebih lanjut, setelah pelaku menyeberang sungai pemilik sampan mengetahui kejadian bahwa minyak solar sampannya telah dicuri dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri sementara sampan dayung dan jirigen berisi minyak solar tersebut di tinggal para pelaku.
Baca Juga :Polres Labuhanbatu Polda Sumut">Ini 12 Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) yang Dibentuk oleh Polres Labuhanbatu Polda Sumut
"Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke polsek Kualuh Hilir", tambahnya.
Sementara, dalam berkas perkara pencurian sarang burung walet, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berupa 1 buah bambu telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum, guna persidangan tersangka Asril Chaniago alias Ace yang terlebih dulu ditangkap.

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

BKM Masjid Ali Mukhtar Terima 4 Gulung Ambal Sajadah dari Polres Tapsel

Polres Tapsel Laksanakan Program "Sedekah Keliling" di Desa Parsalakan

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!
