Curi Solar, DPO Pencurian Sarang Walet Ditangkap Polsek Kualuh Hilir

Ucok Sitorus - Senin, 14 Agustus 2023 21:47 WIB
Curi Solar, DPO Pencurian Sarang Walet Ditangkap Polsek Kualuh Hilir
Istimewa
Pelaku san barang bukti

bulat.co.id -LABUHANBATU | Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, S-H alias Ipul (37) warga Jalan Stadion Gang Camar Laut, Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara, sekaligus DPO dalam perkara pencurian sarang burung walet, pada Senin (14/8/23).

Advertisement

Dari informasi yang didapat dari pihak kepolisian, Ipul pelaku pencurian minyak solar tersebut sebelumnya juga masuk dalam pencarian pihak kepolisian terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bersama dengan kedua temannya Asril Chaniago alias Ace dan Syaiful Sirait yang juga masuk dalam daftar pencarian orang, sesuai Surat Penetapan Nomor : DPO/01/I/2020, Reskrim, tanggal 15 Januari 2020 lalu.

Baca Juga:

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/B/55/VIII/2023/SPKT/SEK KL HILIR/RES LAB. BATU/POLDA SUMUT, tertanggal 06 Agustus 2023.

Baca Juga :Labuhanbatu Beri Penghargaan Untuk 7 Personil Polsek Panai Tengah">Kapolres Labuhanbatu Beri Penghargaan Untuk 7 Personil Polsek Panai Tengah

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Ilham Harahap memerintahkan team opsnal unit reskrim yang di pimpin Kanitres IPTU Jonly HW Purba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku delapan hari kemudian, saat pelaku sedang berada dirumah tempat tinggalnya, sekira pukul 04.00 Wib.

"Adapun barang bukti yang disita petugas dari pelaku berupa, 1 buah Jerigen plastik warna putih isi 30 liter berisikan bahan minyak Solar, 1 unit sampan dopek (dayung) yang terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih 2 meter dan lebar 1 meter, 1 buah selang panjang ukuran kurang lebih 3,5 meter, 1 buah tang bais dan 1 buah obeng besar," papar Parlando.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (1/8/23) sekira Pukul 20.30 Wib di tangkahan sungai seberang tepatnya di tambatan sampan dipinggir sungai seberang Tanjung Leidong, dimana pelaku Ipul dan temannya ASC alias Aman yang saat ini masih dalam pengejaran dan langsung ditetapkan sebagai DPO.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru