AKP Rusdi Marzuki : Tindak Pidana Ringan yang Berulang Bisa Dipenjara

- Sabtu, 12 Agustus 2023 13:45 WIB
AKP Rusdi Marzuki : Tindak Pidana Ringan yang Berulang Bisa Dipenjara
istimewa

Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki memberikan pencerahan kepada warga terkait proses hukum yang diterapkan kepada pelaku Tipiring, hal tersebut ketika menanggapi keluhan salah seorang jemaah, Beno Handoko, yang menceritakan pengalamannya menjadi korban pencurian tabung gas dengan kerugian kurang dari Rp. 2.500.000,00. Dirinya mengeluhkan, bahwa pelaku pencurian tidak bisa ditahan dan sering melakukan aksinya.

Advertisement

Baca Juga:

"Bahwa tindakan pelaku harus dilaporkan kepada petugas Polri agar dapat ditindaklanjuti. Jika pelaku melakukan tindakan serupa berulang kali, maka bisa diproses secara hukum dan dapat diberi hukuman kurungan badan atau di penjara," terangnya.

Baca Juga :Pelajar Tenggelam Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Belumai

Di sisi lain, Misno, yang juga warga setempat mengatakan bahwa desa mereka dalam keadaan aman tanpa masalah serius.

Kegiatan Jumat Curhat tersebut, memperlihatkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta menjalin interaksi yang lebih dekat. Diharapkan melalui kegiatan itu, masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dapat diatasi dengan cara yang lebih efektif dan bermanfaat bagi semua pihak.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut para perwira Kepolisian, diantaranya Kasat Intelkam AKP Fadlun Al Fitri SS dan Kasubsi PID M Humas IPTU Arwin SH.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru