AKP Rusdi Marzuki : Tindak Pidana Ringan yang Berulang Bisa Dipenjara

Ucok Sitorus - Sabtu, 12 Agustus 2023 13:45 WIB
AKP Rusdi Marzuki : Tindak Pidana Ringan yang Berulang Bisa Dipenjara
istimewa
bulat.co.id -LABUHANBATU | Tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilakukan secara berulang dapat di sanksi dengan kurungan badan - penjara.

Advertisement

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH, saat menanggapi keluhan warga yang menjadi korban pencurian dengan kerugian kurang dari Rp. 2.500.000,00.

Baca Juga:

Saat Polres Labuhanbatu mengelar Jum'at Curhat di Mesjid Al Ikhlas, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (11/08/23).

Baca Juga :Polres Labuhanbatu Ciduk Pemuda Pengedar Sabu di Paindoan">Polres Labuhanbatu Ciduk Pemuda Pengedar Sabu di Paindoan

Pada kegiatan Jumat Curhat yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Rapi Pinakri SIK SH tersebut, Polres Labuhanbatu fokus pada penyelesaian kasus pencurian.

Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan sholat Jumat berjamaah, yang dilanjutkan dengan program Jumat Curhat. Pada kesempatan ini, jemaah mesjid Al Ikhlas turut berpartisipasi dengan memberikan pertanyaan dan keluhan mereka terkait berbagai isu di lingkungan sekitar.

Menanggapi keluhan tersebut, Kabag Ops Kompol Rapi Pinay menyampaikan, kegiatan Jumat Curhat merupakan bagian dari program Polri untuk mendengar aspirasi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan sholat Jumat berjamaah sebagai kewajiban umat muslim, termasuk anggota Polri.

"Dalam upaya mendekatkan diri polisi dengan masyarakat dan memberikan solusi atas masalah yang dihadapi," sebutnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru