Satreskrim Polres Labuhanbatu Limpahkan 2 Tersangka Kasus TPPO Ke Kejakaaan

Ucok Sitorus - Kamis, 10 Agustus 2023 16:00 WIB
Satreskrim Polres Labuhanbatu Limpahkan 2 Tersangka Kasus TPPO Ke Kejakaaan
Istimewa
Advertisement

Gerak cepat tim opsnal reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH berhasil mengamankan 2 tersangka dari dua tempat serta menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp. 8.000.000 merupakan upah Nakhoda/Kapten Kapal diamankan dari KBS. Rekaman Vidio pada saat berlayar diamankan dari HP KBS.1 buah HP Merk Oppo warna hijau, 1 buah HP Merk Nokia warna biru dan 1 buah HP Merk samsung diamankan dari BS.

Baca Juga:
Baca Juga :Cabdisdik Wilayah VII Sumut akan Luncurkan Aplikasi E-Sekolah Berbasis Digital

Iptu Parlando mengatakan, atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 323 Jo. Pasal 219 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, atau Pasal 12 UUD Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana.

"Tersangka terancam Hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun Paling lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling sedikit Sebesar Rp.500.000.000.- Paling banyak Rp.1.500.000.000," ujar Iptu Parlando.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru