Alasan Kebutuhan Ekonomi, Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polres Labuhanbatu

bulat.co.id -LABUHANBATU | Menindaklanjuti keresahan masyarakat Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tentang maraknya peredaran narkoba yang disampaikan melalui pengaduan masyarakat (Dumas).
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali meringankan seorang pengedar sabu, S alias S-O alias Yono alias ONO (44) warga dusun VI Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Jumat (04/08/23) sekira pukul 22.10 Wib.
Baca Juga:
Baca Juga :Maling Santroni Rumah Ketua KPU Enrekang, Aksi Terekam CCTV
Penangkapan tersebut bermula dari, atensi Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK yang langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH untuk gerak cepat melakukan penindakan.
Demikian dikatakan Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH saat didampingi oleh Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin SH diruang kerjanya, pada Senin (07/08/23) siang.
Lebih lanjut, Parlando menuturkan, selanjutnya Kasatres narkoba didampingi Kanit Idik 2, IPDA Sarwadi Manurung beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan.
"Dari tersangka berhasil diamankan 2 bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto,1 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, 2 unit handphone merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan narkoba", paparnya.
Dan dari pengakuan tersangka saat di periksa mengaku sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya. Dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya.
"Tersangka yang merupakan residivis dan sudah 2 kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yg sama yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2019 ini, berdalih nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup", terangnya.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, Misno alias Mesno alias Bagol (44) warga Dusun III Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka selain sabu seberat 29,56 gram netto yang dikemas dalam bungkusan plastik klip transparan, petugas kepolisian turut mengamankan 1 lembar sobekan tissue warna putih, 1 buah boneka warna merah jambu, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda CRF warna merah kombinasi putih tanpa plat. Di sekitar tempat tinggalnya, pada Sabtu (29/07/2023) sekira pukul 14.30 Wib.
Dimana saat itu, pada hari penangkapan, sekira pukul 11.30 Wib, personil Satres Narkoba sedang berada di wilayah Kecamatan setempat untuk menyelidiki peredaran narkotika. Dan pada pukul 13.00 Wib, petugas mendapat laporan atau pengaduan masyarakat yang menyebut bahwa marak peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.
Mendapati info itu, tim bergerak ke lokasi untuk mendalami informasi dimaksud. Sekira pukul 14.00 Wib, tim mengetahui seorang pria yang diketahui bernama Misno memiliki narkotika jenis sabu.
Tidak mau kehilangan targetnya, petugas melakukan under cover buy atau menyamar sebagai pembeli narkotika. Benar saja, Misno memberikan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli itu. Saat itulah petugas langsung menyergapnya dan mengamankan barang bukti sabu seberat 29.56 gram.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika dia peroleh dari seorang pria inisial Y. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mencari Y. Namun, saat dilakukan pencarian belum berhasil ditemukan.
Baca Juga :Polres Labuhanbatu, sebuah strategi Pemolisian 4.0 dalam Pencegahan dan Antisipasi Stunting.">PASTI Polres Labuhanbatu, sebuah strategi Pemolisian 4.0 dalam Pencegahan dan Antisipasi Stunting.
Setelah itu, petugas membawa tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu 29,56 gram, satu sobekan tissue warna putih, satu boneka warna merah jambu, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor honda CRF warna merah dan putih tanpa plat.
Tersangka kini berada di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu, dan disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pria Terduga Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Sejenis Ditangkap Polisi

Kapolres Tapsel Laksanakan Giat Save Investasi di PT PIS, Dukung Program Asta Cita Presiden

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Buka Carnaval di Eks Pasar Baru Rantauprapat Tuai Respons Warganet
