Pengedar Narkoba Kualuh Leidong Diringkus Polres Labuhanbatu

- Kamis, 03 Agustus 2023 18:30 WIB
Pengedar Narkoba Kualuh Leidong Diringkus Polres Labuhanbatu
istimewa
Pelaku narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
bulat.co.id -LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu meringkus S alias Wiwik (34), warga Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Wiwik diringkus lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu, pada Minggu tanggal (30/7/23) sekira pukul 19.00 Wib.

Advertisement

Hal tersebut, dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH, diruang kerjanya, Kamis (03/08/23).

Baca Juga:
Baca Juga :Pencuri Mesin Kompresor Air Milik PT Bilah Platindo Diringkus Polsek Bilah

Menurut Parlando, berawal informasi dari sumber terpercaya tentang adanya pengedar narkoba di daerah tersebut, Kapolres Labuhanbatu langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH, untuk gerak cepat melakukan penindakan.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwadi Manurung beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan.

"Pada hari Minggu lalu, tersangka dapat diamankan berikut barang bukti, 2 bungkus plastik klip besar dan kecil transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 9,42 gram netto dan 0,22 gram netto, 1 unit handphone android merk Oppo, dan uang tunai sebesar Rp. 600.000 diduga hasil penjualan narkoba", terangnya.

Baca Juga :Kepala MI Al Wasliyah Rantauprapat yang Digrebek 'Ngamar' dengan Kepsek MTSN 3 Panai Tengah Ternyata Ibu Persit

Parlando pun menambahkan, dari keterangan tersangka, dirinya sudah satu bulan menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan sekitar Rp. 200.000 per gramnya. Tersangka juga mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Terhadap tersangka polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru