21 Website Judi Online Komplek Cemara dan 133 Rekening Diblokir, Pemiliknya Mangkir

- Kamis, 18 Agustus 2022 20:07 WIB
21 Website Judi Online Komplek Cemara dan 133 Rekening Diblokir, Pemiliknya Mangkir
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra bersama petugas telah menyita barang buktinya di Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Sumut, beberapa waktu lalu. (Foto: ist)

bulat.co.id - Sebanyak 21 website judi online di Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dan 133 nomor rekening diblokir.

Advertisement

Baca Juga:

Polda Sumut telah memblokir 21 website judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI.

"Polda Sumut juga bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung bisnis judi online," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (18/8/2022).

Hadi menuturkan Polda Sumut telah mengirim surat panggilan kepada ABK selaku pemilik judi online. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan penyidik kembali akan mengangendakan panggilan.

Polda Sumut juga telah menaikan status tahap sidik terhadap kasus judi online di Kompleks Cemara Asri.

"Kasus judi online di Kompleks Cemara Asri sudah naik tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan," ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Hadi mengungkapkan untuk penanganan kasus judi online di Kompleks Cemara masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.

"Melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik terhadap barang bukti serta CCTV yang ada di TKP," ungkapnya. 

Bahkan, Polda Sumut meminta bantuan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction) dan penelusuran aset (asset tracing).

"Dalam kasus judi online ini dikenakan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 jo 56 KUHP," pungkasnya.

(yoes)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru