Anggota Geng Motor di Deli Serdang Merengek Ditangkap Polisi Usai Bakar Sepeda Motor Warga
Anggota geng motor di Deli Serdang merengek saat ditangkap Polisi. (foto/ist)
bulat.co.id - Seorang pemuda diduga anggota geng motor, DAC alias A (18), warga Gang Bilal Dusun IV Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dibekuk petugas Polsek Tanjung Morawa saat berada di Lorong 2 Gang Inpres, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (25/6/2022) malam.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan LP/55/IV/2022/SPKT/ Polsek Tanjung Morawa/ Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut tanggal 25 April 2022 dengan pelapor Rusiadi (44) warga Dusun VIII Desa Bagan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Adapun kronologis pembakaran sepeda motor milik korban, terjadi pada Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 04.00 Wib di Jalan Medan-Lubuk Pakam, tepatnya di Dusun I Tanjung Morawa A Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, Ryaez Waldy bersama M Citaro Nirwana mengendarai sepeda motor milik korban jenis Honda Beat plat BK 3496 MBK warna hitam.
Kemudian korban dihadang oleh gerombolan para pelaku dengan memakai senjata tajam di lokasi kejadian. Lalu kedua korban jatuh dari sepeda motor dan langsung melarikan diri tanpa membawa sepeda motor yang dikendarai kedua korban.
Saat menoleh kebelakang ternyata sepeda motor mereka telah terbakar. Akibat kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polisi dengan kerugian mencapai Rp 6.680.000.
Mengetahui itu, Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Barulah pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, petugas mendapat informasi pelaku sedang berada di Lorong 2 Gang Inpres Kelurahan Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Morawa.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menghadang para saksi sehingga terjatuh dari sepeda motornya. Kepada petugas, pelaku juga mengakui telah melempar dan memukuli sepeda motor dikendarai korban hingga korban terjatuh, selanjutnya salah seorang teman pelaku membakar sepeda motor milik korban," ujar AKP Firdaus Kemit SH.
Mengetahui itu, Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Barulah pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, petugas mendapat informasi pelaku sedang berada di Lorong 2 Gang Inpres Kelurahan Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Morawa.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menghadang para saksi sehingga terjatuh dari sepeda motornya. Kepada petugas, pelaku juga mengakui telah melempar dan memukuli sepeda motor dikendarai korban hingga korban terjatuh, selanjutnya salah seorang teman pelaku membakar sepeda motor milik korban," ujar AKP Firdaus Kemit SH.
(and)
Baca Juga:
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
MinyaKita sampai Gula Kena PPN 12 persen, 1 Persen Ditanggung Pemerintah
Besok Pengamanan Nataru Dimulai
Cuaca Ekstrem di Akhir Tahun 2024, BMKG Waspadai Potensi Bencana
Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Rakor Operasi Lilin 2024 Lintas Sektoral
Mahasiswa Ikuti Kuliah Umum Anti Korupsi
Komentar