Manajemen PSMS Medan Diadukan ke Polda Sumut, Ini Kasusnya
Irwansyah Putra didampingi tim kuasa hukumnya saat di SPKT Polda Sumut. (foto/ist)
bulat.co.id - Pengurus PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) atau perusahaan Manajemen yang mengelola klub sepak bola PSMS Medan diadukan Irwansyah Putra didampingi tim kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (28/6/2022).
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi STTLP/B/1122/VI/2022/ SPKT / POLDA SUMUT atas nama pelapor Irwansyah Putra dengan terlapor BA.
Irwansyah melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta atau surat yang terbit bernomor 08 tahun 2022. Padahal, Irwansyah tidak pernah memberikan notulen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Medan, tepatnya 24 Maret 2022.
"Jadi, saya dalam RUPS itu memang hadir, namun saya datang mewakili atau kuasa dari Kodrat Shah selalu Direktur PT KMI. Dalam rapat itu, saya tidak pernah mengisi atau menandatangani apapun. Bahkan, saya tidak mengisi daftar hadir, di dalam rapat itu saya hanya menyampaikan keberatan atas diselenggarakannya RUPS itu," terang Irwansyah kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Sumut.
Didampingi tim pengacara, Irwansyah mengaku heran karena munculnya akta bernomor 08 itu, seolah Direktur PT KMI hadir.
"Itulah yang saya laporkan ke Mapolda Sumut ini. Kami laporkan adalah orang orang yang membuat akta atau dokumen itu dan yang menghadap notaris. Di dalam dokumen itu diduga ada keterangan palsu. Dalam akte muncul direktur PT Kinantan Medan Indonesia hadir dan pemegang saham Kodrat Shah hadir juga. Padahal, tidak pernah hadir," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Irwansyah, Robbi Shahary menegaskan Kodrat Shah tidak pernah menghadiri RUPS, sehingga terbitlah akta nomor 08 itu.
"Jadi, Kodrat Sah atau yang mewakili selaku pemegang saham PT KMI tidak pernah menghadiri RUPS itu. Lalu mengapa akte bisa terbit, itulah yang kami laporkan. Di antaranya BA dan kawan kawannya," sebutnya.
Menurutnya, lahirnya akte nomor 08 tanggal 28 Maret 2022, berdasarkan notulen atau catatan tertulis hasil RUPS yang diindikasikan menempatkan keterangan palsu di dalamnya.
"Ada dugaan pemalsuan dalam notulen itu. Kami melaporkan orang yang menghadap atau penghadap. Yang dipalsukan keterangan, seolah benar adanya di dalam akta itu. Kodrat dianggap hadir, padahal Kodrat tidak pernah hadir memberi kuasa kepada siapapun selaku pemegang saham," pungkasnya.
(yoes)
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
MinyaKita sampai Gula Kena PPN 12 persen, 1 Persen Ditanggung Pemerintah
Besok Pengamanan Nataru Dimulai
Cuaca Ekstrem di Akhir Tahun 2024, BMKG Waspadai Potensi Bencana
Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Rakor Operasi Lilin 2024 Lintas Sektoral
Mahasiswa Ikuti Kuliah Umum Anti Korupsi
Komentar